![]() |
| Penulis : M. Qadri Tamanrabba (Kader IMM Kota Makassar) |
Makassar – Pembangunan bangsa pada era modern menghadapi tantangan multidimensional yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan ekologis. Krisis lingkungan seperti perubahan iklim, deforestasi, pencemaran air dan udara, serta degradasi lahan telah menjadi persoalan serius yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, eksploitasi sumber daya alam kerap dilakukan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan keberlanjutan. Kondisi ini menuntut paradigma pembangunan yang lebih komprehensif dan berakar pada nilai etis serta spiritual.
Paradigma ekoteologis menawarkan pendekatan yang memadukan kesadaran ekologis dengan nilai keagamaan dalam pembangunan bangsa. Dalam perspektif Islam berkemajuan, menjaga lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab keimanan. Pembangunan perlu dilandasi prinsip tauhid, keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan agar selaras dengan tujuan syariat. Kerangka ekoteologis menjadi landasan moral untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadaban.
Tauhid menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi yang memikul amanah untuk mengelola alam secara bertanggung jawab. Status tersebut bukan legitimasi untuk mengeksploitasi, melainkan mandat moral untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Larangan merusak bumi menegaskan bahwa kerusakan ekologis bertentangan dengan nilai Ilahiyah. Dengan demikian, tanggung jawab ekologis merupakan bagian integral dari pengamalan ajaran Islam.
Prinsip kemaslahatan menuntut agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat luas. Kerusakan lingkungan yang memicu bencana, penyakit, dan kemiskinan jelas bertentangan dengan tujuan tersebut. Pelestarian alam sejalan dengan upaya menjaga kehidupan, kesehatan, dan stabilitas sosial ekonomi. Oleh karena itu, menjaga lingkungan menjadi bagian dari upaya membangun bangsa yang berkelanjutan.
Keadilan ekologis menjadi unsur penting dalam paradigma ekoteologis untuk memastikan pembangunan tidak merugikan kelompok rentan. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Pembangunan yang eksploitatif hanya menguntungkan segelintir pihak dan memperlebar ketimpangan sosial. Paradigma ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.
Perubahan pola konsumsi masyarakat juga menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Prinsip kesederhanaan dan larangan berlebih-lebihan mendorong gaya hidup yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Konsumsi yang tidak terkendali berkontribusi pada eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan ekosistem. Kesadaran individu untuk hidup sederhana menjadi fondasi penting dalam membangun bangsa yang berwawasan ekologis.
Pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan kesadaran ekoteologis kepada generasi muda. Integrasi ilmu pengetahuan dengan nilai keagamaan akan melahirkan sumber daya manusia yang cerdas dan beretika lingkungan. Lembaga pendidikan dapat menjadi pusat pengembangan ilmu yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, pembangunan bangsa diarahkan pada pembentukan karakter yang peduli terhadap kelestarian alam.
Tantangan penerapan paradigma ekoteologis masih cukup besar di tengah dominasi sistem ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan cepat. Rendahnya kesadaran ekologis dan lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi hambatan nyata dalam mewujudkan keberlanjutan. Namun, peluang untuk mengembangkan paradigma ini tetap terbuka melalui kolaborasi berbagai pihak. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun bangsa yang berkeadaban ekologis.
