![]() |
| Penulis : Rahmat Raiyan (Kader IMM Kota Makassar) |
Makassar – Indonesia dianugerahi kekayaan alam melimpah sebagai amanah Ilahi yang menuntut pertanggungjawaban. Namun realitas hari ini menampilkan ironi: sumber daya dieksploitasi atas nama pertumbuhan, sementara kemiskinan dan konflik justru menjerat masyarakat sekitar. Krisis ekologis seperti deforestasi dan sengketa lahan bukan lagi ancaman masa depan. Ia telah menjadi bencana struktural yang nyata dirasakan saat ini.
Kerusakan lingkungan berjalan seiring dengan krisis kemanusiaan yang meluas. Hilangnya hutan, rusaknya wilayah pesisir, dan konflik agraria mempersempit ruang hidup petani, nelayan, dan masyarakat adat. Angka-angka kerusakan bukan sekadar statistik, melainkan cerminan penderitaan kelompok rentan. Situasi ini menegaskan bahwa krisis ekologis adalah persoalan keadilan sosial.
Fenomena tersebut menunjukkan krisis paradigma pembangunan yang menempatkan alam semata sebagai objek ekonomi. Dimensi etis dan spiritual tersingkir oleh orientasi pertumbuhan jangka pendek. Tata kelola yang berfokus pada angka ekonomi terbukti mengabaikan keadilan ekologis. Karena itu, pendekatan ekoteologi menjadi penting untuk mengembalikan etika dalam relasi manusia dan alam.
Krisis Tata Kelola dan Problem Ekologis
Akar kerusakan lingkungan di Indonesia bukan semata fenomena alam, melainkan konsekuensi dari kegagalan paradigma pembangunan. Cara pandang antroposentris menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak atas alam. Dalam praktiknya, alam direduksi menjadi objek eksploitasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Dimensi keberlanjutan pun kerap diabaikan.
Orientasi pembangunan yang ekstraktif menciptakan ketimpangan struktural. Korporasi besar menguasai lahan, sementara masyarakat adat dan petani kecil terpinggirkan dari ruang hidupnya. Regulasi sering tumpul terhadap pelanggaran besar namun keras kepada kelompok lemah. Hal ini menunjukkan bahwa krisis ekologi juga merupakan krisis moral dalam tata kelola.
Kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan menerjemahkan amanah kekhalifahan ke dalam kebijakan yang adil. Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi refleksi krisis etika pengelolaan sumber daya. Ketika kebijakan mengabaikan keseimbangan alam, yang terancam bukan hanya ekosistem. Masa depan masyarakat juga ikut dipertaruhkan.
Revitalisasi Teologi Al-Ma’un
Teologi Al-Ma’un mengajarkan bahwa keimanan harus diwujudkan dalam pembelaan terhadap kelompok rentan. Spirit ini menekankan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Dalam konteks krisis ekologis, kerusakan alam berdampak langsung pada kaum miskin. Karena itu, menjaga lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab sosial keagamaan.
Kerusakan alam tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mematikan sumber penghidupan rakyat kecil. Sawah yang terendam banjir dan laut yang tercemar limbah mempercepat pemiskinan struktural. Situasi ini menunjukkan bahwa krisis ekologis dan kemiskinan saling berkaitan. Pembelaan terhadap lingkungan berarti membela keberlangsungan hidup masyarakat.
Pendekatan ini menuntut perluasan amal sosial ke arah pelestarian lingkungan. Upaya menjaga alam harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan. Kesalehan tidak cukup diwujudkan dalam ritual, tetapi juga dalam perlindungan terhadap kehidupan. Dengan demikian, pelestarian lingkungan menjadi manifestasi iman yang konkret.
Integrasi Nilai Ekologis dalam Tata Kelola
Integrasi nilai ekologis dalam tata kelola dapat dimulai dari kebijakan yang transparan dan berbasis data. Perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan secara serius. Kebijakan yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan nyata akan memperparah kerusakan. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas.
Di bidang ekonomi, praktik usaha ramah lingkungan perlu diperkuat sebagai alternatif pembangunan. Penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan dapat mengurangi ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam. Prinsip keberlanjutan harus menjadi standar dalam kegiatan produksi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak lagi bertentangan dengan kelestarian lingkungan.
Pada sektor pendidikan dan masyarakat sipil, kesadaran ekologis perlu diperkuat melalui literasi dan advokasi. Generasi muda harus didorong memahami bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab bersama. Gerakan berbasis riset dan data akan memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi kebijakan. Kolaborasi lintas komunitas menjadi kunci perubahan.
Peran Strategis Kader IMM
Sebagai organisasi kader, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memiliki posisi strategis dalam menggerakkan kesadaran ekologis. Nilai religiusitas, intelektualitas, dan humanitas dapat menjadi fondasi etika lingkungan. Kader dituntut mengintegrasikan nilai keislaman dengan advokasi sosial. Peran ini penting untuk menjembatani ideologi dan praksis.
Kader IMM tidak cukup berhenti pada wacana normatif. Mereka perlu memproduksi riset, mengedukasi masyarakat, dan mengadvokasi kebijakan berkelanjutan. Pendampingan terhadap komunitas terdampak krisis lingkungan juga menjadi bagian penting gerakan. Langkah konkret ini akan memperkuat peran IMM sebagai agen perubahan.
Melalui gerakan yang konsisten, kader IMM dapat mendorong transformasi sosial yang berkeadilan ekologis. Perjuangan menjaga lingkungan bukan sekadar isu tambahan. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Dengan demikian, kader IMM berperan penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan.
