![]() |
| Penulis : Ilmiati (Kader IMM Kota Makassar) |
Makassar – Alam adalah segala sesuatu yang wujud di dunia ini selain Allah Swt., mencakup seluruh ciptaan beserta karakter dan hukumnya. Dalam khazanah Islam, alam dipahami dalam dua dimensi, yakni alam gaib dan alam syahadah. Alam semesta bukanlah realitas yang hadir secara kebetulan, melainkan ciptaan Allah Swt. yang berada dalam pengaturan dan pemeliharaan-Nya. Keteraturan hukum-hukum biologi, fisika, kimia, dan berbagai prinsip ilmiah menunjukkan adanya harmoni yang mencerminkan kehendak dan kebijaksanaan-Nya.
Al-Qur’an menegaskan bahwa penciptaan alam merupakan bagian dari rencana ilahi. Dalam QS. Al-Anbiya’ ayat 30 disebutkan bahwa langit dan bumi dahulu menyatu lalu dipisahkan, serta segala sesuatu yang hidup dijadikan dari air. Ayat ini menunjukkan bahwa alam diciptakan dengan keteraturan dan tujuan. Namun, kondisi hari ini justru memperlihatkan kenyataan yang jauh dari gambaran harmoni tersebut.
Penggundulan hutan, pencemaran air dan udara, serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan menjadi tanda bahwa hubungan manusia dengan lingkungan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, tetapi juga cerminan melemahnya kesadaran spiritual manusia. Al-Qur’an dalam QS. Ar-Rum ayat 41 mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia sendiri agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Dalam kerangka inilah ecoteologi dalam perspektif Islam menjadi relevan. Secara etimologis, ekologi berasal dari kata oikos (rumah) dan logos (ilmu), yakni ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam pandangan Islam, keterhubungan tersebut bukan proses alamiah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sunnatullah yang mencerminkan tatanan ilahiah yang harmonis dan penuh hikmah.
Prinsip mīzān (keseimbangan) menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran ekologis. QS. Ar-Rahman ayat 7–9 menegaskan bahwa Allah meninggikan langit dan menetapkan keseimbangan, serta memerintahkan manusia agar tidak melampaui batas. Mīzān tidak hanya merujuk pada keseimbangan fisik, tetapi juga mengandung pesan moral. Ketika manusia melakukan eksploitasi berlebihan, ia telah mengganggu keseimbangan yang Allah tetapkan.
Manusia memikul dua amanah besar: sebagai hamba yang beribadah kepada Allah dan sebagai khalifah yang mengelola bumi. Status kekhalifahan bukan legitimasi untuk mengeksploitasi, melainkan tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih la darar wa la dirar (tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan), serta dengan tujuan maqāṣid syariah dalam menjaga jiwa dan keberlangsungan kehidupan.
Krisis lingkungan pada akhirnya mencerminkan menurunnya kesadaran iman. Iman yang sejati tidak berhenti pada praktik ritual semata, tetapi harus terwujud dalam tindakan nyata. Gaya hidup berkelanjutan seperti mengurangi perilaku konsumtif, tidak boros, mengelola sampah dengan baik, serta menggunakan sumber daya secara bijak merupakan bentuk tanggung jawab spiritual seorang mukmin.
Dengan demikian, persoalan ekologi dalam Islam tidak hanya berbicara tentang keseimbangan fisik alam, tetapi juga tentang tanggung jawab teologis dan moral manusia. Kerusakan lingkungan sejatinya adalah cerminan melemahnya iman dan lunturnya kesadaran amanah kekhalifahan. Karena itu, meneguhkan iman menjadi dasar penting dalam membangun kesadaran ekologis yang berkelanjutan, sehingga menjaga lingkungan menjadi bagian dari pengamalan tauhid dan ketaatan kepada Allah Swt.
