Islam, Alam, dan Darurat Ekologi di Indonesia

Penulis : Abdullah Karim Jabbar (Kader IMM Kota Makassar)

Makassar - Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hutan kita terus menyusut, sungai tercemar, dan banjir bandang datang silih berganti. Di Aceh Tamiang, ekspansi sawit selama dua dekade telah menggunduli hutan di daerah aliran sungai. Banjir bandang Desember 2025 lalu bukan kejutan, melainkan konsekuensi logis dari cara kita memperlakukan alam.

Di tengah darurat ekologi ini, ke mana suara agama? Selama ini keberagamaan kerap dipahami sempit, sekadar urusan ritual vertikal. Padahal, ekoteologi Islam menawarkan jalan lain dengan menempatkan alam sebagai bagian dari kesadaran spiritual. Alam adalah ayat Tuhan, amanah yang dititipkan, dan mizan yang harus dijaga.

Ekoteologi Islam bertumpu pada tiga pilar utama yang saling terkait. Tauhid menegaskan bahwa alam milik Allah, bukan manusia sebagai pemilik mutlak. Khalifah menempatkan manusia sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas keberlanjutan bumi. Amanah mengingatkan bahwa bumi adalah titipan yang harus dijaga, bukan warisan untuk dieksploitasi.

Krisis ekologi sejatinya adalah krisis spiritual yang berakar pada penyimpangan peran manusia sebagai khalifah. Ketika manusia menempatkan diri sebagai penguasa, keseimbangan alam pun terganggu. Eksploitasi tanpa kendali menjadi tanda hilangnya kesadaran tauhid dalam praktik kehidupan. Dari sinilah bencana ekologis hadir sebagai konsekuensi moral dan ekologis sekaligus.

Respons teologis mulai menemukan bentuk konkret melalui berbagai kebijakan keagamaan. Fatwa MUI No. 86/2023 menegaskan bahwa merusak lingkungan hukumnya haram dan dilarang. Fatwa ini tidak hanya bernilai moral, tetapi juga menjadi norma hukum yang mengikat umat. Ketika ulama berbicara, umat memiliki rujukan etis untuk bertindak.

Di ranah akademik, gagasan Green Maqashid merekonstruksi tujuan syariah agar lingkungan menjadi fondasi utama. Perlindungan jiwa tidak mungkin terwujud jika udara penuh polusi dan air tercemar. Menjaga keturunan juga mustahil bila anak-anak tumbuh di lingkungan yang rusak. Dengan demikian, kelestarian alam menjadi syarat bagi terjaganya lima tujuan pokok syariah.

Ekoteologi juga tumbuh dari akar rumput melalui praktik masyarakat berbasis nilai spiritual. Di Hutan Adat Wonosadi, nilai amanah dan ihsan berpadu dengan aturan adat dalam menjaga hutan. Masyarakat memelihara alam sebagai tanggung jawab spiritual, bukan sekadar takut sanksi. Islam dan kearifan lokal saling menguatkan dalam praktik konservasi berkelanjutan.

Fenomena serupa terlihat di Rimbo Larangan Riau dan berbagai inisiatif konservasi berbasis agama di Aceh Tamiang. Kolaborasi antara ajaran Islam dan kearifan lokal membentuk kesadaran kolektif menjaga alam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan dapat berakar kuat pada nilai budaya dan spiritual. Ketika agama dan adat berjalan seiring, perlindungan alam menjadi gerakan bersama.

Darurat ekologi pada akhirnya adalah persoalan cara pandang manusia terhadap alam. Selama manusia menganggap dirinya penguasa, bukan pengelola, krisis akan terus berulang. Bumi diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah yang harus dijaga bersama. Perubahan hanya mungkin terjadi jika cara pandang ini direkonstruksi.

Ekoteologi Islam mengembalikan kesadaran bahwa menjaga alam adalah bagian dari iman. Menanam pohon dapat menjadi sedekah, dan tidak membuang sampah sembarangan adalah bentuk ibadah. Sebaliknya, membiarkan bumi rusak merupakan pengingkaran terhadap amanah Ilahi. Kesalehan ekologis menjadi wujud nyata dari keimanan yang hidup.

Krisis ini adalah ujian bagi manusia dalam menjalankan perannya di muka bumi. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama dan alam semesta. Pada akhirnya, manusia akan pulang dengan membawa jejak perbuatannya. Bekal terbaik bukan harta yang dikumpulkan, melainkan kebaikan yang ditinggalkan bagi bumi dan generasi mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama