![]() |
| Penulis : Andi Nurhidayah Nazhifah (Kader IMM Kota Makassar) |
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2025 mencatat deforestasi mencapai 1,8 juta hektar, sementara emisi karbon Indonesia meningkat sekitar 5 persen akibat eksploitasi sumber daya alam. Kondisi ini menunjukkan urgensi gerakan ekologis yang sistematis dan berbasis nilai. Dengan jaringan yang tersebar di 34 provinsi, IMM dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin gerakan lingkungan berbasis keislaman. Peran ini menjadi krusial dalam menjawab tantangan krisis ekologis nasional.
Eko-Teologi Hamka dan Kesadaran Khalifah
Paradigma ekologis dalam eko-teologi yang dikembangkan melalui Tafsir Al-Azhar karya Hamka menekankan peran manusia sebagai khalifah fil ardh. Hamka memandang alam sebagai tanda kebesaran Allah yang wajib dipelihara dan dijaga keseimbangannya. Tafsir atas QS. Ar-Rahman ayat 7–9 menegaskan pentingnya harmoni langit dan bumi sebagai amanah ilahi. Perspektif ini relevan bagi Indonesia yang kaya keanekaragaman hayati namun terancam degradasi lingkungan.
Kerangka holistik Hamka mengintegrasikan nilai spiritual Islam untuk mencapai keseimbangan ekologis. Bagi generasi muda IMM, paradigma ini mendorong perubahan kesadaran dari eksploitasi menuju pelestarian. Praktik perusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan konversi lahan, dipandang sebagai bentuk kemungkaran yang harus dicegah. Kesadaran ekologis berbasis iman diharapkan melahirkan perilaku kolektif yang lebih bertanggung jawab terhadap alam.
Filsafat Ekologi dalam Perspektif Global
Pendekatan filsafat ekologi dalam hubungan internasional menekankan keterkaitan manusia dan alam sebagai entitas yang saling bergantung. Paradigma ini mendorong tata kelola global yang inklusif, sebagaimana tercermin dalam kesepakatan internasional seperti Paris Agreement. Di tingkat nasional, pendekatan ini selaras dengan regulasi lingkungan hidup dan upaya kolektif mengatasi krisis ekologis. Bagi Indonesia, perspektif global ini penting dalam menghadapi isu lintas batas seperti kabut asap akibat kebakaran hutan.
Filsafat ekologi menawarkan etika global yang moderat dan adil bagi negara berkembang. Pendekatan ini menghindari konflik kepentingan antara negara maju dan berkembang dalam isu lingkungan. Kerja sama regional dan internasional menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan bumi. Dengan demikian, paradigma ini memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi lingkungan global.
Integrasi Prinsip IMM dalam Gerakan Ekologis
IMM mengintegrasikan paradigma eko-teologi dan filsafat ekologi melalui prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Pelestarian alam diposisikan sebagai kebaikan yang harus diperintahkan, sementara perusakan lingkungan menjadi kemungkaran yang wajib dicegah. Prinsip ini menjadi modal moral dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan. IMM berupaya menghadirkan gerakan ekologis yang moderat dan transformatif.
Implementasi nyata terlihat dalam program “IMM Hijau” di Sulawesi Selatan, di mana kader membersihkan Pantai Losari Makassar dari sekitar 10 ton sampah plastik pada 2025. Di Jawa Tengah, kolaborasi IMM dan Muhammadiyah berhasil mereboisasi 50 hektar lahan kritis dan menurunkan erosi hingga 30 persen. Program-program ini mendukung kebijakan nasional seperti pengelolaan hutan lestari dan transisi energi hijau menuju target net-zero 2060. Upaya tersebut menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa mampu berkontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan.
